Rabu, 09 Maret 2011

ISU - ISU STRATEGIS REVISI UU No. 32 TAHUN 2004

Melihat Demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada saat ini bagaikan kereta api yang tidak berjalan pada relnya. Masyarakat diposisikan sebagai korban dari penerapan demokrasi. Seperti ungkapan dari salah seorang dosen "Demokrasi Merupakan Barang Mewah bagi Masyarakat pada Negara Berkembang". Perut yang kosong disertai pendidikan yang rendah menjadikan hak suara masyarakat bisa dibeli dengan uang.

Banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk Meminimalisir dampak penerapan Demokrasi yang belum pada saatnya.

Hari ini Dirjen Otonomi Daerah ( Prof. Dr Djohermansyah Djohan, MA ) Kementerian Dalam Negeri Memaparkan Berbagai Alternatif dalam bentuk Rancangan Perundangan - Undangan Pengganti Undang - undang No.32 Tahun 2004 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor sebagai berikut;



Saat ini penyusunan RUU Pemerintah Daerah; RUU Pemilihan Kepala Daerah; dan RUU desa telah dilakukan dan memasuki perumusan tahap akhir dan akan segera dibahas bersama DPR. Setidaknya ada lebih kurang 22 isu utama yang akan diwadahi ke dalam ketiga RUU dimaksud. Khusus terkait dengan RUU Pemerintah Daerah Perlu kami sampaikan beberapa substansi,
1. PENGATURAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM
2. PENGATURAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
3. PENGATURAN DAERAH BERCIRI KEPULAUAN
4. PENGATURAN KEPALA DAERAH TERMASUK CANTOLAN RUU PILKADA.
5. PENGATURAN PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH
6. PENGATURAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
7. PENGATURAN PERANGKAT DAERAH
8. PENGATURAN KECAMATAN
9. PENGATURAN APARATUR DAERAH
10. PENGATURAN PERATURAN DAERAH
11. PENGATURAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN MANAGEMEN DATA
12. PENGATURAN KEUANGAN DAERAH
13. PENGATURAN PELAYANAN PUBLIK
14. PENGATURAN PARTISIPASI MASYARAKAT
15. PENGATURAN KAWASAN PERKOTAAN
16. PENGATURAN KAWASAN KHUSUS
17. PENGATURAN KERJASAMA ANTAR DAERAH
18. PENGATURAN DESA,TERMASUK CANTOLAN RUU DESA
19. PENGATURAN BINWAS
20. PENGATURAN TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMDA
21. PENGATURAN INOVASI DAERAH
22. PENGATURAN DPOD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar